Sebuahlandasan Konseptual dimana mengatur perumusan politik luar negeri Indonesia. Berdasarkan konseptual, pengertian politik luar negeri Indonesia sendiri dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999 mengenai tentang Hubungan Luar Negeri dimana menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia ialah :
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, Indonesia percaya “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Indonesia juga percaya, pembentukan negara ini adalah untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dua prinsip tersebut kemudian menjadi politik luar negeri Indonesia yang tercetus dalam politik luar negeri bebas aktif. Bebas berarti bahwa bangsa Indonesia berhak menentukan sikap menghadapi masalah-masalah yang ada tanpa berpihak pada blok-blok kekuatan atau persekutuan militer yang ada di dunia. Aktif berarti bahwa Indonesia selalu berperan aktif dalam pergaulan luar negeri merupakan strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya dan dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik atau kepentingan nasional. Politik luar negeri juga merefleksikan kepentingan dalam negeri yang hendak dipromosikan ke luar negeri atau politik luar negeri suatu negara adalah bagian dari politik nasionalnya dan oleh sebab itu mempunyai landasan dan tujuan yang memberikan pengertian politik luar negeri sebagai upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya. Sedangkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 pada pasal 1 angka 2 memberikan definisi politik luar negeri sebagai kebijakan, sikap dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Berikut ini akan diuraikan mengenai landasan pokok, tujuan pokok, serta prinsip bebas aktif dari politik luar negeri Pokok Politik Luar Negeri IndonesiaLandasan pokok luar negeri lainnya adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Ciri utama atau landasan pokok politik luar negeri Indonesia tersimpul dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, ”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam alinea tersebut, menyatakan bahwa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan atau kolonialisme dan mendukung setiap negara untuk merdeka. Sikap ini merupakan ciri utama dari politik luar negeri negara berdaulat, Indonesia telah menggariskan suatu landasan bagi politik luar negeri Indonesia sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana termaktub dalam UUD 45 dan Pancasila. Pembukaan UUD 45 secara tegas menggariskan kewajiban bagi pemerintah, bukan saja untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum tetapi juga ”ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.Tujuan Pokok dan Tugas Pokok Politik Luar Negeri IndonesiaTujuan pokok dari politik luar negeri Indonesia dijabarkan dalam beberapa tujuan strategik seperti1 Mewujudkan dukungan masyarakat internasional terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI;2 Meningkatkan penyelesaian masalah perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga secara diplomatis;3 Mengembangkan kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi, alih teknologi dan bantuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia;4 Meningkatkan fasilitasi bagi perluasan kesempatan kerja di luar negeri;5 Mewujudkan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN Community dan penanganan kejahatan lintas negara di kawasan;6 Memperkuat hubungan dan kerjasama Indonesia dengan negara- negara kawasan Asia Pasifik;7 Mewujudkan kemitraan strategis baru Asia Afrika;8 Memantapkan dan memperluas hubungan dan kerjasama bilateral;9 Memperkuat kerjasama di forum regional dan multilateral;10 Meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia yang demokratis, aman, damai adil dan sejahtera;11 Meningkatkan komitmen terhadap perdamaian dunia;12 Meningkatkan pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;13 Meningkatkan upaya diplomasi kemanusiaan dalam menangani bencana alam, khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara;14 Mewujudkan organisasi Departemen Luar Negeri yang profesional, efektif dan efisien;15 Meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar Politik Luar Negeri Bebas Aktif Prinsip dasar politik luar negeri Indonesia lainnya mengacu pada Pembukaan UUD 45 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara GBHN yang menegaskan arah politik yang bebas aktif dan berorientasi untuk kepentingan nasional, menitik beratkan kepada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak segala bentuk penjajahan serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraaan bebas aktif Indonesia, pertama kali dicanangkan pada tahun1948 oleh almarhum Bung Hatta, politik luar negeri bebas aktif dipahami sebagai sikap dasar Indonesia yang menolak masuk dalam salah satu blok negara-negara super power; menentang pembangunan pangkalan militer asing di dalam negeri; serta menolak terlibat dalam pakta pertahanan negara-negara besar. Namun, Indonesia tetap berusaha aktif terlibat dalam setiap upaya meredakan ketegangan di dunia Modul Belajar Mandiri PPPK IPS Geografi, Pembelajaran 5. Interaksi Antarwilayah. Kemdikbud Secarakonseptual, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diposisikan sebagai landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia. Sementara politik negara sendiri adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penentuan tujuan bersama, pelaksanaan tujuan dan. d. Prabowo Subianto berjanji akan melanjutkan politik luar negeri Konseppolitik bebas aktif Indonesia tidak dapat dipisahkan dalam hubungan internasional dengan negara-negara tetangga. Dalam menjalankan politik bebas aktif tersebut Indonesia memiliki landasan ideal pelaksanaan politik luar negeri yaitu Pancasila. Tag landasan politik luar negeri indonesia adalah. Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia Adalah. Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Landasan Konseptual Politik [] Artikel Terbaru. Jaringan Kolenkim; Ciri-Ciri Lumut Beserta Jenis Dan Pengertian Tumbuhan Lumut; UndangUndang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di Inodesia memuat jelas bagaimana politik luar negeri Indonesia seharusnya diatur. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu : Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1.
Pertanyaan Landasan konseptual politik luar negeri Indonesia adalah. Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus! roboguru plus!
uryMhni.
  • vipkmmk2ar.pages.dev/207
  • vipkmmk2ar.pages.dev/258
  • vipkmmk2ar.pages.dev/413
  • vipkmmk2ar.pages.dev/281
  • vipkmmk2ar.pages.dev/486
  • vipkmmk2ar.pages.dev/472
  • vipkmmk2ar.pages.dev/560
  • vipkmmk2ar.pages.dev/530
  • landasan konseptual politik luar negeri indonesia